"Sebagai contoh Pfizer di Arab Saudi halal, tapi di Indonesia belum. Bagaimana dimungkinkan adanya kerjasama, supaya vaksin yang masuk di Indonesia ini halal. MUI tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama untuk mengawal dan memastikan kehalalan vaksin," tegasnya.
Selain itu kata Kurniasih, keharusan vaksin booster sebagai syarat mudik sangatlah tidak adil.
Karena banyak kegiatan hajatan ramai-ramai justru tidak digunakan persyaratan. Sebagai contoh gelaran MotoGP Mandalika pekan lalu.
"Kasian sudah 2 tahun mereka dilarang mudik. Sebaiknya masyarakat tidak dipersulit mudik. Kebijakan ini juga tidak adil bagi masyarakat yang baru mendapat dosis kedua," ucapnya.