Tersangka Feri dan Anto, kata Candra yang berhasill diamankan pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 13.57 WIB , langsung dibawa ke mapolsek berikut barang bukti ganja.
“Kasus ini masih kita selidiki dan kembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (sya/sur)