Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13, Kemendagri Beberkan Sumber Dananya

Rabu 20-04-2022,18:52 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Ini sebagaimana tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin 18 April 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

 

Kategori :