Ini sebagaimana tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin 18 April 2022.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.