JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat pengguna tol agar tetap jaga kecepatan berkendara pada malam hari.
Sambodo menjelaskan, tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol, yang berlaku mulai besok, 1 April 2022 akan terus bekerja 24 jam. Menindak dua jenis pelanggaran yaitu, batas kecepatan dan muatan kendaraan.
“Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan,” kata Sambodo sebagaimana dikutip Ntmcpolri, Kamis 31 Maret 2022.
Pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Untuk itu, Sambodo mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
BACA JUGA: Cek Disini, Daftar Lokasi Kamera Tilang Online di Sejumlah Ruas Tol
Sambodo mengatakan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.
“Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng,” pungkas Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.(*)