MESUJI, DISWAY.ID-Produk beras di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung akan diberi nomor registrasi.
Ini merupakan program terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji, Hendra Cipta mengatakan, pemberian nomor itu, berfungsi untuk meningkatkan nilai jual beras. Selain itu juga sebagai izin peredaran beras konsumsi di Kabupaten Mesuji
“Nanti beras yang dapat dijual di Kabupaten Mesuji termasuk minimarket di dalamnya harus ada nomor registrasi produk beras,” terangnya. Jumat 1 April 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemberian nomor registrasi produk beras ini tidak sembarangan memberikan. Namun, ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui meski tidak mendetail.
Dalam mewujudkan program tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke kelompok tani atau masyarakat yang memiliki rice milling plant (RMP).
Kemudian akan dibuatkan tim khusus pemberian nomor registrasi produk beras.
“Harapannya Kabupaten Mesuji sebagai lumbung padi di Provinsi Lampung, penjualan dapat lebih maksimal dan menguntungkan bagi para petani,” ujarnya mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji Gunarso. (muk/yud)