JAKARTA, DISWAY.ID-Harga Bahan Bakar (BBM) Minyak jenis Pertamax PT Pertamina (persero) naik April 2022 ini.
Kenaikan harga dilakukan secara selektif hanya berlaku pada BBM nonsubsidi, masyarakat hanya mengonsumsi sebesar 17 persen dengan rincian 14 persen konsumen Pertamax dan 3 persen untuk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Seperti diketahui, penyebab kenaikan harga Pertamax untuk menekan beban keuangan perseroan.
Melansir situs PT Pertamina 31 Maret 2022, daftar harga baru mulai 1 April 2022 untuk Pertamax, terpantau tidak semuanya sama Rp 12.500 per liter. Pada beberapa provinsi tertulis harga Pertamax Rp 13 ribu atau Rp 12.750 per liter.
Sedangkan Harga Pertamax Rp 12.500 berlaku di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian harga yang sedikit berbeda Rp 12.750 per liter juga berlaku di provinsi lainnya seperti provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Adapun di empat provinsi yaitu, Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam, Bengkulu, harga baru Pertamax ditetapkan Rp 13 ribu per liter.
Untuk harga BBM jenis Pertalite, PT Pertamina menetapkan harga yang sama untuk semua provinsi di Indonesia yaitu, Rp 7.650 per liter. (*)