LEBAK, DISWAY.ID-- Waspadah, jangan asal memberi bantuan mendorong motor mogok yang dikendarai orang tidak dikenal.
Bisa jadi, itu modus pembegalan seperti yang berkeliaran di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Di antara pelaku modus stut motor yang diamankan polisi yaitu VA (24), warga Kecamatan Ciruas dan MA (23), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Aksi membegal motor dengan modus meminta tolong stut motor terungkap setelah ditangkap Satuan Reskrim Polres Lebak, Jumat 1 April 2022.
Di mana, VA dan MA awalnya berpura-pura minta bantuan dua orang siswa SMK Cipanas, Kabupaten Lebak, Sabtu 4 Maret 2022 lalu untuk menyetut kendaraan pelaku seolah-olah mogok.
Kemudian, siswa yang mengendarai motor miliknya tidak menyadari terus mendorong motor pelaku ke tempat sepi.
BACA JUGA:87 Kali Menikah, Hidup di Gubuk Tengah Sawah, Pria asal Majalengka Ungkap Kisahnya
Oleh pelaku, motor Yamaha Genio milik korban langsung dirampas.
Pelaku kemudian menjualnya ke seorang penadah di Serang yakni HS.
VA dan MA yang diketahui merupakan residivis pencurian dan pengeroyokan itu, kembali melancarkan aksinya.
Modusnya sama, kali ini dilakukan di Kecamatan Leuwidamar 24 Maret 2022.
Korbannya, anak kecil yang mudah dikelabui oleh pelaku.
Akibatnya, motor Honda BEAT milik korban dibawa kabur.
BACA JUGA:Sebelum Bepergian, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Ini
“Berdasarkan laporan para korban, langsung kita kembangkan, dan berhasil menangkap para pelaku pencurian dan pemberatan ini,” kata Kapolres Lebak Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan.
VA dan MA dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni ancaman 9 tahun penjara dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480.