Kombes Gidion Arif menjelaskan, Wahyu sudah merencanakan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut guna mendapatkan klaim.
"Mengapa mereka menginisiasi kejadian kecelakaan lalu lintas yang di mana Wahyu menjadi korban untuk mendapatkan klaim asuransi," tuturnya.
Keempat orang pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan dasar membuat laporan palsu yang di mana sebenarnya peristiwa itu tidak ada.
BACA JUGA:Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad, Negara Arab Ancam Boikot Pasokan Minyak ke India!
Diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi antara Mobil Fortuner dengan sepeda motor KLX yang dikendarai oleh Abdul Mulki dan Wahyu Suhada pada hari Sabtu 4 Juni 2022 lalu.
Saat itu pria bernama Wahyu dikabarkan hilang tercebur ke aliran sungai Kalimalang setelah kecelakaan, setelah dua hari pencarian korban tidak ditemukan dan diduga tewas.
Demikian sebagaimana dilansir dari FIN.co.id.