JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah layanan bank BCA dipastikan terkena penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA telah diumumkan dalam laman resmi BCA.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.
“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Senin 4 April 2022.
BACA JUGA:Waspada! Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin dan Petir pada Siang dan Sore Hari
Pemerintah memang telah menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana amanat UU HPP.
“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” sambung BCA.
Adapun jenis–jenis layanan perbankan BCA yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Selain itu, sejumlah produk Wealth Management di BCA juga terkena PPN 11 persen dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Spurs Hantam Newcastle 5-1, Ranking Naik Jauhi Arsenal
Reksa Dana
- Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya)
- Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana
Surat Berharga
- Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder