Diduga Cemburu, Pelaku Nekat Bakar Ratusan Kios di Monas

Senin 04-04-2022,14:34 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Setyo juga menyebut bahwa tersangka merasa cemburu sehingga membakar ratusan kios di Monas.

BACA JUGA:Mencekam! Kerusuhan Pecah di Penjara Ekuador, 20 Napi Tewas, 5 Dimutilasi!

BACA JUGA:Dukung Kepentingan Mitra dan Masyarakat, PT GoTo Inisiasikan 'Dana Abadi' Sebesar Rp 3,1 Triliun

Akan tetapi dugan itu masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.

Akibat perlakuannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP.

"Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tutur Setyo.

Kategori :