Setyo juga menyebut bahwa tersangka merasa cemburu sehingga membakar ratusan kios di Monas.
BACA JUGA:Mencekam! Kerusuhan Pecah di Penjara Ekuador, 20 Napi Tewas, 5 Dimutilasi!
BACA JUGA:Dukung Kepentingan Mitra dan Masyarakat, PT GoTo Inisiasikan 'Dana Abadi' Sebesar Rp 3,1 Triliun
Akan tetapi dugan itu masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.
Akibat perlakuannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP.
"Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tutur Setyo.