TANGERANG, DISWAY.ID-Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan pemblokiran terhadap rekening PT KUT.
Pemblokiran rekening dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak kepada negara sebesar Rp 1,9 Miliar.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Tangerang Mohammad Yusuf Shuaidi menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.
Pemblokiran itu juga bertujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
“KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya," jelasnya.
"Sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan,” sambung Yusuf, dikutip Radar Banten, Selasa 5 April 2022.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan itu penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan). (asp)