Mau Berkurban Tapi Hewan Terjangkit PMK? Tetap Sah, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terbaru

Jumat 10-06-2022,23:13 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

 

Kategori :