Ketok Palu UU TPKS Paling Lambat 14 April 2022

Kamis 07-04-2022,17:01 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharai menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan  akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

”RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan dalam keterangan yang diterima Disway.Id, Kamis 7 April 2022.

RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR usai Baleg DPR dan Pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I pada Rabu 6 April 2022 

Progres ini, kata Puan bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

Termasuk, hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. 

”Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” lanjut Puan.

Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

Ditambahkannya, UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

”Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tutup Puan.

Pada rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan, yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

 

Kategori :