BEM Menyapa Istana dengan 18 Pesan

Minggu 10-04-2022,05:44 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

”Sudah saya sampaikan, ada 18 tuntutan, dan nanti kita sampaikan secara terbuka. Dalam pertemuan dengan Watimpres, Pemerintah tidak melarang kami melakukan aksi,” jelasnya. 

Bahkan Marzuki memberikan apresiasi atas sikap pemerintah, memberikan ruang kebebasan kepada mahasiswa khususnya BEM untuk menyampaikan pendapat. 

”Perwakilan aksi sudah menyampaikan poin-poin pokok kepada Wantimpres Wiranto,” imbuhnya. 

Beberapa di antaranya soal mahalnya harga minyak goreng sampai dugaan kartel minyak goreng yang terus bermain mengumpulkan pundi dari keringat rakyat yang terus dibelit kesusahan. 

Dari 18 tuntutan itu, Marzuki membenarkan beberapa hal seperti pajak, maupun ketahanan energi nasional.

Berikut ini 6 poin utama dari 18 tuntutan:

1. Mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024.

2. Mendesak dan menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

3.  Menuntut Presiden menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.

4.  Mendesak Presiden mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

5.  Mahasiswa meminta Presiden menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

6.  Menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengaku telah berkirim surat ke kepolisian mengenai rencana aksi itu. 

BEM SI menargetkan ada sekitar 1.000 mahasiswa yang akan turun ke jalan. Mereka berasal dari perguruan tinggi negeri dan kampus swasta itu.

”Kami minta kepolisian tidak membubarkan paksa unjuk rasa mahasiswa tersebut,” harapnya. 

Menanggapi aksi 11 April 2022, secara terbuka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan aparat wajib memberikan ruang dan pengamanan. 

Kategori :