“Penyebab AS melakukan perbuatannya karena AS tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya keluarga di kampung tersangka tidak memiliki penghasilan tetap,” ungkapnya.
Karena perbuatan melanggar hukum AS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2) dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.