Revisi Cipta Kerja Kapan Dibahas? Begini Sikap DPR

Kamis 16-06-2022,15:43 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWA.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, bahwa melakukan pembahasan revisi UU Cipta Kerja pasca revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) perlu kesepakatan dari fraksi-fraksi.

"Poin-poin dalam Ciptaker kami masih belum membahasnya, karena itu perlu kesepakatan dari fraksi-fraksi. Sebab revisi UU Ciptaker ini kan merupakan usul inisiatif DPR," kata Baidowi.

MK telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. 

BACA JUGA:Fakta Baru, Khilafatul Muslimin Jalankan Aksi Kejahatannya dengan Cara Ini

Menurut Baidowi, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

"DPR lantas merevisi UU PPP yang memasukkan pasal soal metode omnibus. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan pada Selasa lalu," terangnya.

Setara Institute menyatakan, pemerintah dan DPR mengalami kesalahan logika berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. 

BACA JUGA:Puluhan Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Kemendikbudristek dan Kemenag Lalai!

"Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan. Alih-alih mengoreksi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah dan DPR malah merevisi UU PPP," tulis Setara Institute dalam keterangannya.

"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami logical fallacy atau kesalahan berpikir," pungkasnya.

Kategori :