SERANG, DISWAY.ID-Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (disparpora) Kota Serang Yoyo Wicaksono ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang, Rabu 15 Juni 2022. Yoyo ditangkap beserta seorang pengusaha berinisial DS dari CV Gelar Putra Mandiri.
Yoyo diamankan Kejari Serang karena terlibat kasus dugaan korupsi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) semasa menjabat Kepala Disperindagkop Kota Serang tahun 2020.
Diketahui, proyek IKM senilai Rp 5,3 Miliar itu selesai namun tidak sesuai dengan spesifikasi hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
"Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp800 juta. Untuk mendapat nilai pasti kerugian negara, penyidik telah berkolaborasi dengan auditor dari BPKP Perwakilan Banten," jelas Kajari Serang Freddy D Simandjuntak. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negra kurang lebih Rp800 juta,” tambah Freddy.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Diperiksa Polres Serang Kota Selama 4 Jam: Saya Hanya Mau Bilang..
Kejari menemukan adanya dugaan mark-up anggaran atau penggelembungan anggaran dan tidak sesuai spesifikasi. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up,” ungkap Freddy.
Freddy menjelaskan, saat itu Yoyo menjabat Kepala Disperindagkop sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seorang PPK bertanggungjawab mengendalikan kegiatan proyek dalam hal ini revitalisasi IKM Kota Serang.
“Si YW (Yoyo Wicaksono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Kamis 16 Juni 2022 menambahkan, pemeriksaan terhadap Yoyo dilakukan untuk mengonfirmasi mengenai bukti dan keterangan saksi lain yang menyebut namanya.
"Ada yang perlu dikonfirmasi dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada pada kami,” kata Jonitrianto.
Selain Yoyo, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Darussalam. Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam itu rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Kamis siang ini.
“Hari ini kami juga akan memeriksa satu tersangka lainnya (Darussalam-red),” kata Jonitrianto. Selain terhadap kedua tersangka, penyidik juga diminta melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi.
Diperkirakan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 pada saat akhir bulan Juni 2022 ini. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RadarBanten)