JAKARTA, DISWAY.ID - PT PLN (Persero) memperkirakan, tagihan listrik di sektor rumah tangga akan naik khusus untuk penggunaan Juni 2022.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, kenaikan dipicu adanya peningkatan volume penggunaan listrik masyarakat pada masa libur sekolah bulan ini.
"Pembayaran listrik itu memang bergantung dari pemakaian listrik masyarakat yang meningkat seiring dengan memasuki libur sekolah," kata Bob, Senin 20 Juni 2022.
"Namun kenaikan terjadi akibat kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik," sambungnya.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas! Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram
Menurut Bob, masuknya masa libur sekolah aktivitas rumah tangga akhirnya menjadi meningkat. Peningkatan mendorong lonjakan penggunaan listrik seperti untuk AC dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
"Hal ini akan membuat pembayaran listrik membengkak," ujarnya.
Untuk itu, Bob mengingatkan, jika nanti tagihan pembayaran listrik untuk bulan Juni terjadi kenaikan, masyarakat tidak menuduh pemerintah yang menaikkan tarif.
Sebab, untuk bulan ini ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif, hanya saja volume penggunaan masyarakat yang meningkat.
"Tidak akan naik tarif apapun itu. Tidak akan disesuaikan pada bulan ini. Tidak ada," tegasnya.
Kenaikan tarif listrik sendiri, baru diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Kenaikan itu pun hanya diperuntukkan untuk pelanggan dengan golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
"Tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
BACA JUGA:Alasan Jenazah Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Tak Bisa Dibawa Pulang, Ini Penjelasannya...
Sementara, tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Sedangkan, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.