5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
6. Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
7. Masyarakat hukum adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
8. Catatan tambahan
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas! Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.