BANDUNG, DISWAY.ID-Polisi masih mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan artis Tamara Bleszynski. Berdasarkan informasi, dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung
Saat ini kasus tersebut ditangani kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, masalah yang dilaporkan Tamara Bleszynski merupakan masalah keluarga.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya. Karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman,” kata Ibrahim Tompo di Bandung, Senin 20 Juni 2022.
Ibrahim mengatakan, sejumlah orang telah dilakukan wawancara dan klarifikasi oleh pihak penyidik.
“Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview dan klarifikasi,” terangnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak BUMD DKI Jakarta, Polisi Sita Aset PT JIP Rp 157 Miliar
Dia menjelaskan, awalnya laporan oleh Tamara Bleszynski merupkan kasus perdata. Namun, kata Ibrahim, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.
“Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata, Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul,” jelasnya.
Sebelumnya, Artis Tamara Bleszynski membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021. .
Dalam laporan disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. (mcr27/jpnn)