Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.
Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.
Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.
Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.