Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!

Kamis 14-04-2022,12:14 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.

Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.

Kategori :