Kecurangan SPBU Terungkap, Barang Bukti: Remote Control Hingga Relay Dispenser

Kamis 23-06-2022,17:13 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Putra Buya Arrazy Tertembak Senjata Polisi, Dimakamkan di Tuban, Ini Kronologinya

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian tera dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan, pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk dilayani dengan benar dan jujur.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya,” ujar Yuniarso.

Kategori :