JAKARTA, DISWAY.ID – Minta aturan penghapusan honorer ditinjau kembali, Pemkab Tangerang ungkap alasanya tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, minta aturan penghapusan honorer ditinjau kembali dan MenPan-RB merevisi surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan alasan agar aturan penghapusan honorer ditinjau kembali saat usai beraudiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FK2HI) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di ruang Wareng Gedung Setda, Kamis 23 Juni 2022.
BACA JUGA:4 Kasus Covid-19 Subvarian BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Kota Bandung
"Sebenarnya pemkab Tangerang melalui kepala BKPSDM dan PJ Gubernur Banten sudah menyampaikan surat edaran atau peraturan penghapusan tenaga honorer di Tahun 2023 agar direvisi kembali," kata Zaki kepada wartawan
Dia juga mengaku, pemerintah daerah sudah menerima banyak masukan agar Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu ditinjau kembali.
Kata Zaki, hal itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat baik melalui pemerintah Provinsi Banten maupun melalui asosiasi pemerintah daerah.
"Terkait surat edaran pemberitaan surat edaran dari KemenPan-RB ini kita akan mengambil langkah bersama sama, baik dari pemerintah kabupaten, provinsi dan asosiasi pemerintah daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Hailey Bieber Digugat Perusahaan Fashion 'Rhode'
BACA JUGA:5 Strategi BKPM Gelar 'Karpet Merah' Fasilitasi Investor
Dia menambahkan, pada prinsipnya pemerintah daerah meminta agar peraturan pemerintah (PP) untuk menghapus tenaga honorer itu dapat ditinjau kembali.
Sebab, bagaimanapun tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di daerah.
"Apalagi yang di sektor pendidikan masih sangat dibutuhkan," tandasnya
Sementara, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FK2HI) Kabupaten Tangerang, Jahrudin secara tegas mengatakan, forum honorer kabupaten Tangerang menolak peraturan penghapusan tenaga honorer tersebut.