JAKARTA, DISWAY.ID-Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kesejahteraan ibu dan anak saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di Legislasi DPR RI.
Adapun isi draft RUU Ibu dan Anak yang tengah jadi perdebatan di kalangan pengusaha yakni Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi, setiap ibu bekerja berhak untuk;
a. mendapatkan waktu istirahat untuk memerah air
susu Ibu selama waktu kerja;
b. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6
(enam) bulan;
c. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
d. mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau
keguguran dari suami dan/atau keluarga;
dan/atau
e. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk
kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan