Sudah Dibiayai BOS, Sekolah Negeri Dilarang Bebankan Biaya Listrik pada Wali Murid

Jumat 24-06-2022,11:50 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BEKASI, DISWAY.ID-Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah melarang keras adanya pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun di sekolah negeri Kota Bekasi.  Inayatulah menegaskan bahwa biaya listrik, internet dan air telah dibiayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Inayatulah menanggapi SDN Aren Jaya XIV (empat belas) yang membebankan iuran listrik kepada orangtua karena 7 ruang kelasnya difasilitasi AC. “Tidak boleh,kan sudah ada anggarannya,” kata Inay Kamis 23 Juni 2022.

“Nanti saya cek dulu ke lapangan, Nanti saya lihat dulu, misalkan benar untuk apa?, kan harus ada proposalnya, saya teliti dulu laporannya bagaimana, baru saya akan tindak dan akan kita laporkan ke itko (Inspektorat),” tambahnya.

Inayatulah mengakui, pendidikan adalah tanggungjawab dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan orangtua.  Namun, perkara biaya listrik sekolah negeri telah dianggarkan dalam Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. 

BACA JUGA:SD Negeri di Kota Bekasi Ini Pakai AC Orangtua Dipungut Bayaran Setiap Bulan

Lebih lanjut Inayatulah memaparkan, setiap kegiatan di sekolah diperbolehkan selama hal tersebut mengacu kepada regulasi yang ada (Permendikbud dan Peraturan Pemerintah). 

“Uang listrik kan kita ada dari Bosda, ada anggarannya itu. Sudah dianggarkan oleh APBD melalui Bosda, apa namanya, tarif telepon, internet, listrik dan air sudah dibayarkan melalui APBD,” katanya. 

Meski begitu dia menjelaskan bahwa orangtua bersama sekolah diizinkan untuk menyusun sebuah program bersama-sama untuk kemajuan sekolah. Jika ada biaya-biaya dalam program tersebut yang tidak diakomodir oleh anggaran pemerintah maka boleh menetapkan iuran bersama dengan catatan tidak ditentukan waktu dan nominal iuran. 

BACA JUGA:SD Negeri di Kota Bekasi Ini Pakai AC Orangtua Dipungut Bayaran Setiap Bulan

"Tapi kalau misalnya berdasarkan rapat-rapat, di program silahkan itu kemampuan orangtua. Tapi yang jelas tidak boleh ditentukan nilai nominal, waktu dan uang. Nominalnya sama, bisa saja orang miskin gratis yang kaya mensubsidi atau menyumbang, boleh. Tapi kalau memang ini buat listrik gak boleh,” tegasnya lagi. 

Sebelumnya, SDN Aren Jaya XIV kedapatan membebankan iuran listrik kepada 480 siswanya sebesar Rp 10 ribu per bulan. Menurut Komite sekolah iuran listrik diperuntukan untuk membayar biaya fasilitas Air Conditioning (AC) yang terpasang di 7 ruang kelas.

Kategori :