BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada 3 Wilayah Ini Berpotensi Hujan dari Siang sampai Malam
Atas tindakan pelecehan yang dilakukannya, kini RF sudah berstatus sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.