JAKARTA, DISWAY.ID-- Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah sudah mulai diterapkan pemerintah hari ini, Senin 27 Juni 2022.
Para pedagang minyak curah di Pasar Slipi Jaya, Jakarta Barat, sepertinya belum terpengaruh dengan penerapan kebijakan tersebut.
Jual beli minyak goreng curah masih terlihat seperti biasa dan belum menerapkan wajib menunjukan aplikasi Pedulilindungi bagi pembelinya.
BACA JUGA:Menag Terbitkan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK, Berikut Ini Isinya
"Saya belum menerapkan itu. Masih dagang kayak biasa saja," kata salah satu pedagang kebutuhan pokok di Pasar Slipi, Lukman, Senin 27 Juni 2022.
Ia mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait rencana tersebut dan sejauh ini pedagang lainnya yang ada di Pasar Slipi juga belum menerapkan syarat tersebut.
"Yang lain juga kayanya masih jual kaya biasa, enggak pakai aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi juga mengatakan hal yang sama terkait sosialisasi tersebut.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu sosialisasi dan informasi resmi dari pemerintah secara langsung.
BACA JUGA:Sirkuit Jakarta E-Prix Tidak Diperbolehkan Untuk Balap Motor yang Digelar Kapolda, Ini Alasan IMI
"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi saat ditemui di Pasar Slipi.
Namun jika sudah dilakukan sosialisasi secara resmi dari pemerintah, Hendra dapat memastikan akan menerapkan wajib Pedulilindungi untuk para pembeli minyak goreng curah.
"Iya pasti kalau sudah ada sosialisasi dari pemerintah, pasti diterapkan. Itukan sudah menjadi kebijakan dari mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa membeli minyak goreng curah harus menggunakan pakai Aplikasi Pedulilindungi.
Nantinya masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial.