KPPU Ajak Kemendag Kordinasikan Data dan Informasi Dugaan Mafia Minyak Goreng

Sabtu 19-03-2022,14:44 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : reza

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.

Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU. 

“Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Mendag Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022,” ujar Ukay Karyadi, selaku Ketua KPPU.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Kementerian dan Lembaga RI, Begini Katanya

“Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

BACA JUGA:Wulan Guritno Ngaku Tak Suka Pria Bule, Ternyata Begini Tipe Cowok Idamannya

Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya. 

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Lima Nama Calon Pelatih Man United, Nomor Tiga Boleh Tuh!

“Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya,” pungkasnya.

 

 

Kategori :