JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah resmi menyosialisasikan penggunaan Pedulilindungi sebagai syarat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Senin 27 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan di sejumlah titik penjualan MGCR di Pasar Mayestik dan Pasar Slipi, pedagang menganggap syarat Pedulilindungi untuk beli minyak goreng merepotkan. Mereka pun masih belum menggunakan scan Pedulindungi.
Salah satu pemilik toko sembako Ridwan mengatakan saat ini masih menyediakan pembelian minyak goreng curah pakai KTP saja. "Iya sudah dikasih tahu kalau membeli pakai PeduliLindungi, tetapi pembeli masih pakai KTP kalau mau beli," ujar Ridwan saat ditemui, Senin 27 Juni 2022.
Kendati demikian Ridwan mengungkapkan, pembeli tidak nyaman menggunakan PeduliLindungi karena lebih sulit bagi mereka. "Apalagi ibu-ibu, pasti maunya cepat dari rumah sudah menyiapkan fotokopi KTP, kalau pakai aplikasi kan ribet belum lagi kalau HP-nya belum bagus," ungkapnya.
BACA JUGA:Cara Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai Aplikasi Pedulilindungi
Di Pasar Slipi, Jakarta Barat salah satu pedagang kebutihan pokok, Olif menganggap kebijakan tersebut akan membuat pembeli kesusahan dan mengurungkat niatnya untuk membeli minyak goreng curah.
"Kalau pakai aplikasi atau ktp kaya gitu malah tambah ribet sih," ujar Olif saat ditemui di Pasar Slipi, Senin, 27 Juni 2022.
Ia merasa dengan menggunakan aplikasi ditakutkan peminat minyak goreng curah akan semakin menurun. "Sekarang aja pembelinya menurun, apalagi pakai aplikasi, nanti malah gak jadi beli," katanya dengan nada kesal.
Ia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut sebelum diresmikan.
"Ya sebelum diresmikan coba dipertimbangkan lagi, karena takutnya yang tadi mau beli malah gak jadi terus juga antara minyak goreng curah dengan aplikasi (PeduliLindungi) tidak ada hubungannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Luhut Akan Hapus Minyak Goreng Curah, Gantinya Kemasan Sederhana, Berapa Harganya?
Hal yang sama juga dirasakan oleh pedagang lainnya, Lukman. Menurutnya kebijakan wajib menunjukan barcode PeduliLindungi hanya akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.
"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," ujarnya. Meskipun kebijakan tersebut belum diterapkan di Pasar Slipi, ia mengaku menjual minyak goreng curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.14.000 sampai Rp.15.000 per liter.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.(intan/mcr28/jpnn)