JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta. Melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Holywings dinyatakan menyalahi izin standar KBLI 47221.
Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Adapun Ke-12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah;
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu