JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah Gus Miftah ikut menyoroti soal pencabutan izin Holywings.
Pasalnya di balik kebijakan pencabutan izin Holywings ada nasib karyawan yang terancam.
Mengenai hal itu, Gus Miftah meminta agar para karyawan untuk tetap bersabar.
Dalam unggahan Instagramnya, Gus Miftah kemudian mengutip sebuah ayat Alquran.
BACA JUGA:Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan Selama 9 Jam, ‘Saatnya Minoritas Berani Bicara’
"Holywings tutup, banyak yang bertanya dan berkata, bagaimana dengan nasib karyawannya, rezekinya, dan lain sebagainya? Saudaraku, orang yang meragukan rezekinya berarti meragukan sang pemberi rezeki. Yakinlah, Allah memberikan hidup, pasti memberikan kehidupan. Bahkan binatang melata pun, rezekinya sudah ditanggung oleh Allah," ujar Gus Miftah, dilansir dari akun Instagram @gusmiftah, pada 28 Juni 2022.
"Semua rezeki dijamin oleh Allah, maka jangan sampai kita menjadi orang yang 'mts' alias musyrik tanpa sadar, meragukan rezeki dari Allah. Kita doakan, temen-temen Holywings mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan rezeki yang halal. Amin," sambungnya.
Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings Jakarta.
Diketahui, alasan Anies Baswedan cabut izin sejumlah oulter Holywings di Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra berikan tanggapan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Jakarta, Cocok untuk Ajak si Kecil Liburan
Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.