JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mulai 1 Juli 2022 memberlakukan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite dengan mendaftar melalui MyPertamina.
Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk solar tersebut.
Sebab hal itu diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Jika penyaluran BBM bersubsidi ada aturannya baik dari jumlah kuota maupun segmentasi penggunanya.
Pemberian solar bersubsidi juga harus memperhatikan jumlah kuota yang diberikan, jangan sampai ketika di lapangan subsidi malah salah sasaran.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Legalkan Ganja untuk Medis, Ini Syaratnya
Bila tidak diatur maka akan berpotensi pemberian subsidi selama tidak tahun ini tidak akan tercukupi.
Lantas apa saja kriteria kendaraan yang berhak isi solar bersubsidi?
Dilansir dari laman resmi MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/ pengguna Biosolar bersubsidi sesuai dengan ketetapan Perpres No.191 tahun 2014 antara lain sebagai berikut.
Kendaraan darat yang boleh membeli solar bersubsidi:
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan pelat kuning
3. Kendaraan angkutan barang
4. Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, kendaraan yang tidak mendapatkan solar bersubsidi antara lain kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda kendaraannya melebihi 6.