Syarat hewan kurban 2022
Di masa PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, yakni:
- Sehat Cukup umur
- Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban. Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
BACA JUGA:Tiket Konser Dream Theater Dijual Per 1 Juli 2022, Segini Harga dan Cara Belinya
Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.
Mengutip website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Itulah daftar harga domba/kambing dan sapi kurban Idul Adha 2022. Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2022.