JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa Holywings tidak bisa dibuka kembali usai dicabut izin operasinya.
Penegasan itu menyusul munculnya anggapan yang beredar bahwa Holywings bisa beroperasi kembali.
"Supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Riza menjelaskan, Holywings dicabut izin operasinya karena ada aturan yang dilanggar.
"Ada sejumlah perizinan yang tak dilengkapi oleh pihak Holywings," ujarnya.
Riza menyebut, salah satu pelanggaran itu adalah beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
"KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha," terangnya.
Berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
"Ditemukan pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat, tapi izinnya belum ada, yang ada (izinnya) yang dibawa pulang, ini permasalahannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Ariel NOAH Nekat Lepas Masker saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Dikira Aman Ternyata...
Sebelumnya, Riza mengatakan pemilik Holywings bisa saja membuka usaha lagi asalkan dengan nama berbeda.
"Tidak boleh lagi menggunakan Holywings karena sudah dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta," pada Riza Senin 27 Juni 2022.
Riza menegaskan, setiap orang tetap memiliki hak untuk membuka usaha meskipun sebelumnya ia tercatat telah melakukan pelanggaran.