JAKARTA, DISWAY.ID - Kemendagri membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2
Dengan ini, PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap masuk kategori Level 1.
Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 awalnya tertuang dalam Inmendagri 35/2022.
BACA JUGA:Rusia Hancurkan Himars Punya Amerika di Ukraina Timur Beserta 2 Gudang Senjata
Namun aturan PPKM yan sudah disetuji oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022 ini berubah.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, maka seluruh kegiatan di pusat Jakarta dan Bodebek kembali beroperasi 100 persen baik itu perkantoran, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.
Dilansir dari sejumlah media, alasan PPKM batal ke status level 2 karena kabarnya Kemendagri kembali memperhatikan lagi kasus Covid-19 yang kini mulai melandai, sehingga PPKM Jabodetabek berubah jadi level 1.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memprediksi kasus Covid-19 sebentar lagi akan mencapai puncaknya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan lonjakan kasus Covid-19 saat ini dipicu varian Omicron BA.4 dan BA.5.
BACA JUGA:Cerita Para TKW Korban Penipuan Arisan Bunga, Main Jutaan Rugi Ratusan Juta
"Jakarta yang paling banyak kena Omicron. Jakarta sebentar lagi sampai puncaknya," ujarnya, dalam siaran persnya, di Gedung Kemenkes RI Jakarta Selatan.
Berdasarkan data, puncak kasus Covid-19 di tingkat populasi terjadi ketika dominasi varian virus sudah di atas 80 persen dari total populasi.
"Itu terjadi di saat Delta dan Subvarian Omicron BA.1 dan BA.2," ucapnya.