Diketahui, dalam melakukan kurban, hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat.
Hal tersebut menjadi syarat dalam memilih hewan kurban.
Kemudian MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Syarat hewan kurban perlu diketahui bagi umat muslim.
MUI pun juga mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban terbaru.