BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..
Selang beberapa menit kemudian, korban yang merupakan asal Papua ini baru menyadari bahwa barangnya tertinggal di mobil tersebut.
"Pelapor baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal berupa dompet dan uang tunai," jelas Roland.
Merasa panik, korbanpun langsung berusaha untuk menghubungi supir yang merupakan tersangka CTN dan dijawab oleh tersangka.
Melalui telpon, tersangka mengatakan kepada korban untuk menunggunya namun setelah beberapa lama menunggu, ternyata tersangka tidak kunjung datang.
BACA JUGA:BBM dan LPG Naik per 10 Juli, Berikut Rincian Harganya
Merasa kesal, korbanpun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian dimana TKPnya berada di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selang dua hari, pelaku dapat ditangkap kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.