JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 32 kendaraan truk roda enam terjaring penertiban Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Bitung Korlantas Polri di Chevron Kembangan KM 08 Tol Jakarta-Tangerang, Selasa 12 Juli 2022.
Puluhan kendaraan truk itu ditindak tilang karena melanggar lalu lintas dan melintas di luar jam operasional kendaraan berat.
Penertiban kendaraan truk roda enam atau lebih dipimpin langsung Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito.
“Kegiatan Penertiban Kendaraan Truk roda enam atau lebih yang melintas di Tol Jakarta-Tangerang khususnya pada segmen ruas Kembangan sampai Tomang, penertiban ini sesuai dengan Permenhub PM 62 tahun 2011,” ujar Suwito.
BACA JUGA:Jatuh Tersenggol Busway, Pemotor Tewas Dilindas Truk Muatan Tanah
Suwito menambahkan penertiban dilaksanakan bersama tim gabungan dari PJR Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Jasa Marga di tol Jakarta-Tangerang.
“Dari hasil penertiban tim gabungan ada 32 kendaraan yang terjaring melanggar rambu dan kita lakukan dengan tindakan Penilangan, ada 28 lembar STNK yang kita tilang,” pungkasnya.
Adapun Permenhub PM 62 tahun 2011 tentang PENGATURAN WAKTU OPERASI KENOARAAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN TOL DALAM KOTA D1 OKI JAKARTA, pada Pasal 1 menuliskan bahwa;
Ayat 1; Waktu operasi kendaraan angkutan barang di OKI Jakarta untuk mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau lebih di ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan segmen Kembangan - Tomang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Waktu operasi mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.