“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Silahkan LPSK yang menilai,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.
“Penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini,” ujarnya.
Zulpan menegaskan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Jangan ragukan kekuatan jempol netijen +62
— Dede Budhyarto (@kangdede78) July 22, 2022
Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa! https://t.co/SCN3xgjfrJ
“Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan,” jelasnya menambahkan.