Kebijakan tersebut, mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," pungkasnya.