Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengaku prarekonstruksi sejak Jumat malam, pihaknya tak dilibatkan.
“Soal rekonstruksi itu atas permintaan saya. Saya minta dilakukan prarekonstruksi apakah itu sudah benar atau latihan karena harusnya kami dilibatkan,” katanya
Begitu pun pengakuan dari Johnson Pandjaitan, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang datang tanpa begitu saja tanpa ada pemberitahuan.
Dirinya mengaku adanya prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo karena dari pemberitaan media.
"Saya justru datang karena pemberitaan kalian, dari penjelasan Kadiv Humas, ya kan?" buka Johnson Panjaitan.
Seperti diketahui, proses prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya semalam di BPMJ, peran pengganti memeragakan terjadinya baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.
Sementara itu, terdapat tiga jenis pelaporan yakni pencabulan, pengancaman dan pembunuhan.
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J justru menginginkan prarekonstruksi pelaporan yang ketiga, yakni ada dugaan pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi tersebut.
"Kami bertanya-tanya, prarekonstruksi ini dalam konteks yang mana? Karena pelaporan sebenarnya ada 3 (pencabulan, pengancaman, pembunuhan) sementara kami meminta yang terakhir.
"Yaitu kasus pembunuhan, 340 dan baru dengan kemarin baru keluar sprinik penyidikan dan ternyata kalau lihat penjelasan Kadiv Humas tadi malam dia sudah prarekonstruksi juga untuk menyiapkan prarekonstruksi yang sekarang," jelasnya.
Johnson mengaku telah menemui pihak penyidik Polda Metro Jaya saat menghadiri proses prarekonstruksi tewasnya Brigadir J. Namun dia tak diperkenankan masuk ke dalam.
"Jadi penyidik Polda yang melakukan itu, terus dia bilang saya gak bisa ikut ke dalam," ungkapnya.
Katanya, proses prarekonstruksi yang dilakukan saat ini baru sebatas kronologi baku tembak Brigadir J dan Bharada E yang selama ini dinyatakan kepolisian.
Padahal, prarekonstruksi yang diharapkan oleh pihak keluarga Brigadir J adalah kronologi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.