Seperti diketahui, dalam proses verifikasi, setiap partai politik terlebih dahulu melakukan input data sebagai persyaratan peserta Pemilu di sistem informasi yang ditetapkan KPU.
Selanjutnya proses pendaftaran ini akan mengecek kembali kelengkapan atau tidak lengkapnya partai politik guna pemenuhan persyaratan dalam Sipol atau sistem informasi partai politik.
Di dalam Sipol tersebut ada data kepengurusan, dari data ke kantor atau sekretariat kemudian juga ada data keanggotaan.
Sipol merupakan pintu masuk guna memenuhi atau tidaknya persyaratan parpol peserta Pemilu 2024.
Dokumennya akan kembali dicek kebenarannya oleh KPU RI. Jika sudah selesai dan memenuhi syarat, maka data parpol tersebut akan tertera pada Sipol yang dimaksud.