JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan jadwal yang berbeda-beda.
Tujuannya dari program pemutihan pajak kendaraan tersebut agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Melalui prgram tersebut, terkadang masyarakat juga bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.
Dari penelusuran di berbagai sumber, 1 Agustus 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak.
BACA JUGA:Format Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Diubah, Indonesia Berpeluang Lolos, Tapi...
Berikut daftar Daerah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan:
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September mendatang.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB.
3. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Tengah
Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan denda, keringanan tunggakan, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta gratis pajak progresif.
BACA JUGA:Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya