CILEGON, DISWAY.ID-- Sebuah bidang tanah telah diwakafkan untuk pembangunan masjid di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Namun saat ini menjadi heboh di tengah masyarakat, karena diduga menjadi sengketa.
Lokasinya, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter
Puluhan warga yang berasal dari sekitar lahan wakaf melakukan demonstrasi, Senin 1 Agustus 2022.
Mereka protes kepada pihak yang ingin membangun di tanah wakaf tersebut.
Tanah wakaf ini disebut warga milik Masjid Al-Ikhlas.
Di mana, letaknya tepat di depan akses masuk Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) seluas 2.600 meter persegi.
Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas Haji Nuruddin alias Mat Peci mengungkapkan, tanah seluas ribuan meter itu awalnya milik Hj Zenab, buyutnya.
Hj Zenab mewakafkan untuk masjid sebelum tahun 1950-an.
BACA JUGA:Irjen Purnawirawan Heran Ada Perwira Mengawal Bharada E
“Setelah mewakafkan tanah ini, Hj Zenab meninggal sebelum tahun 50. Tiba-tiba tahun 1987 terjadilah transaksi jual beli. Di jual beli ini gak tau siapa yang menjual, siapa yang membeli. Awalnya tadinya seperti itu. Dari tahun 1987 itulah masalah sampai sekarang ini. Bahkan sudah sampai eksekusi dan sebagainya,” katanya kepada wartawan di lokasi, Senin 1 Agustus 2022.
Seiring berjalannya waktu, kata Mat Peci, pembeli tanah wakaf itu mulai diketahui bernama Kumalawati alias Giok.
Sengketa tanah itu kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung yang akhirnya dimenangkan oleh pihak masyarakat, yang mewakili masjid dan dinyatakan tanah itu adalah tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas.
Tak berhenti sampai di situ. Setalah kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kumalawati melakukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya secara kenegaraan berhak atas tanah tersebut.