JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari keempat pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebutkan tidak ada partai politik yang hadir untuk mendaftar.
"Kemungkinan besar hari keempat, Kamis 4 Agustus, tidak ada partai yang daftar," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Rabu 3 Agustus 2022.
Meski begitu, Idham melanjutkan bahwa pendaftaran tersebut akan kembali berlangsung pada Jumat 5 Agustus 2022 besok. Yang mana pada tanggal tersebut, KPU akan kedatangan partai Demokrat pukul 14.00 WIB.
"Selanjutnya pada hari Sabtu, hari ini belum ada parpol yang mengajukan permohonan pendaftaran. Jadi hari Sabtu kemungkinan besar kosong," papar Idham.
Kemudian pada Minggu, 7 Agustus 2022 akan ada partai Gelora yang secara resmi mengajukan surat permohonan dan rencana pukul 10.00 WIB akan mendatangi KPU untuk mendaftarkan diri.
Lalu pada Senin 8 Agustus 2022 jam 11.00 WIB, Partai Republik Indonesia akan mendaftarkan diri ke KPU dan masih hari yang sama, partai Gerindra beserta partai PKB anak mendaftar pada pukul 15.00 WIB.
"Pada 10 Agustus 2022 akan ada Partai Golkar yang mendaftar di jam 10 pagi, dan PSI daftar sebelum Partai Golkar yaitu jam 9 pagi," kata Idham.
"Hari Kamis 11 Agustus 2022, kami belum mendapatkan permohonan atau pemberitahuan pendaftaran. Jadi kemungkinan besar hari Kamis kosong," tambahnya.
BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Layani Rute Pondok Cabe Tangerang, Tiket Rp 1,5 Juta, Cek Jadwalnya
Selain itu, hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, Partai Buruh akan kembali menyambangi KPU, bukan untuk protes tapi untuk mendaftarkan diri di Jam 13.00 WIB. Lalu disusul oleh Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) di jam 14.00 WIB.
Kemudian, pada Sabtu, 13 Agustus 2022, Idham mengatakan bahwa di tanggal tersebut, dirinya belum mendapatkan jadwal pendaftaran dari partai manapun.
"Jadi kemungkinan besar kosong, Hari Minggu yang baru menyampaikan surat pendaftaran baru satu, yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) jam 20.00 WIB," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan laporan aktivitas unggah data. KPU melaporkan bahwa sudah ada 40 partai politik yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA:Masuk Hari Ketiga, KPU Sebut Ada 40 Parpol yang Terdaftar di Sipol