JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19 dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis penyelidikan dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
""Iya, kasus dihentikan," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.
"Tak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Pemerintah pun disebut tidak dirugikan," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan bahwa pihak JNE sudah mengganti beras yang rusak tersebut untuk disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Beras yang ditanam ini beras yang rusak, kenapa ditanam? Karena ini mekanisme JNE dalam memusnahkan barang yang rusak," jelas Kombes Zulpan.
"Barang 3,4 ton beras sudah diganti oleh JNE ke Kemensos atau pun pemerintah. Masyarakat juga tidak dirugikan karena sudah tersalurkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.
BACA JUGA:KPU Kedatangan 8 Partai Politik Untuk Mendaftar Besok
Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.
"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE, ada pemendaman sembako, kemudian saya telusuri," kata sang warga Rudi Samin kepada wartawan.