Kini Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Agung.
Kini Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Agung.