Empat Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Jumat 05-08-2022,14:07 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Derry Sutardi

Kini Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Agung.

 

Kategori :