JAKARTA, DISWAY.ID - Pengemudi Terios dengan plat B 1909 RFH yang menabrak Polisi ternyata menggunakan plat palsu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Laka Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam keterangan resminya.
"Plat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan plat palsu," ujar Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pengemudi Terios Plat RFH yang Tabrak Polisi Resmi Jadi Tersangka
Menurut Edi, pelat mobil tersebut tidak disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus atau rahasia yang sah.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan (tersangka) mendapatkan beli secara online plat RFH palsu tersebut dengan tujuan menghindari ganjil genap," jelasnya.
BACA JUGA:Pengakuan Krishna Murti yang Jabatannya Tersalip Ferdy Sambo
Kini Polisi pun sudah menetapkan pengemudi Terios dengan plat RFH palsu tersebut sebagai tersangka.
Atas perbuatannya pengemudi tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara.