JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Dedi bahwa Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
“Yang bersangkutan malam ini (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” jelas ini Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Kabarnya Ditahan, Jalan Saguling III Dijaga Ketat
Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.
Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.
BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo
Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” papar Dedi.
Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi.
BACA JUGA:Babak Baru Dimulai: Siapa Menyusul Bharada E