JAKARTA, DISWAY.ID-- Manager Artis Nasional, yakni Bunga Citra Lestari (BCL) diamankan pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menetapkan Manager BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) sebagai tersanggaka atas penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika golongan empat.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan teman dekat dari tersangka MID, yaitu Ronald (RAR).
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka MID (39) manajer artis dan rekan atau teman dekat Dodi, RAR (33) alias Ronald," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin, 8 Agustus 2022.
Kepada media, Zulpan menjelaskan bahwa kedua tersangka ini menggunakan narkoba jenis psikotropika golongan empat dengan tujuan untuk menjaga stamina tubuh mereka.
"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu 7 butir pil frixitas atau alprazolam, ini masuk dalam psikotropika golongan 4 dan 1 buah handphone milik tersangka," ujar Zulpan.
"Modusnya adalah mereka menyatakan menggunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis menyita banyak waktu dan stamina yang kuat," lanjutnya.
Adapun kronologis penangkapannya, Zulpan mengatakan bahwa dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal.
"Semuanya berawal dari laporan masyarakat tentunya kami mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terkait pemberantasan narkoba dengan sukarela menyampaikan info," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa tersangka memakainya tidak hanya sekali tapi sudah memakainya sebanyak empat kali.
"Tentunya informasi yang disampaikan karena masyarakat melihat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya satu kali sehingga memberi informasi ke polisi," imbuhnya.
BACA JUGA:Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka, Eks Ketum KNPI: Makin Seru, Semoga...
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terkena pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.